Visi dan Misi
Kejaksaan Nias Selatan


Tentang Kejaksaan

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Didalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan ri sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuaasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021)


F.A.Q Seputar Kejaksaan

1Layanan apa saja di kejaksaan ?
  • Layanan Antar Barang Bukti.
  • Layanan Antar Tilang.
  • Layanan Antar Jemput Saksi Anak/ Difabel.
  • Layanan Pinjam Barang Bukti.
  • Layanan Jenguk Tahanan.
  • Layanan Pendampingan Hukum.
  • Layanan Konsultasi Hukum.
2Apakah bisa mengambil bukti tilang lebih dari waktu yang ditentukan ?

Bisa di ambil di hari yang telah ditentukan atau setelahnya selama jam operasional

PEJABAT KEJAKSAAN NIAS SELATAN